Vaksinasi adalah salah satu upaya pemerintah dalam rangka mengatasi pandemi COVID-19 yang masih belum terhenti hingga saat ini. Vaksinasi merupakan pemberian vaksin (antigen) yang dapat merangsang pembentukan imunitas (antibodi) sistem imun di dalam tubuh.
Vaksinasi ini disebutkan sebagai pencegahan primer yang dinilai handal mencegah penyakit dan diharapkan akan di peroleh kekebalan yang optimal, penyuntikan yang aman, dan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi(KIPI) yang minimal.
Sistem kekebalan tubuh terhadap suatu penyakit pada dasarnya bisa terbentuk secara alami saat seseorang terinfeksi virus atau bakteri penyebabnya. Ada yang berlangsung cepat, ada pula yang berlangsung sangat lambat.
Sebagaimana diketahui dari beberapa data yang ada, virus Corona memiliki risiko kematian dan daya tular yang tinggi. Sehingga diperlukan cara lain untuk membentuk sistem kekebalan tubuh, yaitu dengan vaksinasi.
Pemberian vaksin COVID-19 yang dilakukan oleh pemerintah telah melalui beberapa pertimbangan yang tentunya terkait dengan kepastian keamanan, keampuhannya, serta kehalalan bagi kita. Vaksinasi ini dapat mendorong terbentuknya kekebalan kelompok (herd imunity).
Selain itu, vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh, termasuk pula dalam hal menjaga produktivitas dan mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat.
Di awal pemberian vaksin yang dilaksanakan mulai awal tahun 2021, jumlah vaksin yang tersedia di Indonesia masih belum cukup untuk diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karenanya, telah dipertimbangan prioritas pemberian vaksin dalam beberapa kelompok terlebih dahulu.
Kelompok yang termasuk prioritas pertama mendapatkan vaksin COVID-19 atara lainn adalah tenaga kesehatan yang memiliki risiko tinggi untuk terinfeksi dan menularkan Covid-19, aparat pelayan publik, orang dengan penyakit penyerta, lansia, dan kelompok pendidikan.
Saat ini, program vaksinasi digencarkan agar bisa mencapai 80 % dari jumlah penduduk di Indonesia, sehingga dampaknya akan efektif terhadap kekebalan kelompok sebagaimana yang dimaksudkan dari tujuan vaksinasi.
Pada 11 Februari 2021, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/II/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda.
Kemudian melalui Surat Edara barunya, Kemenkes menambahkan beberapa kelompok yang tadinya masih menjadi ‘kontra indikasi’ sebagai penerima vaksin, menjadi ‘diperbolehkan’ untuk menerima vaksin dengan kondisi dan persyaratan tertentu.
Meski telah divaksin, setiap orang wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Perlu waktu untuk tubuh kita membentuk antibodi (kekebalan), sehingga siapa pun yang sudah divaksinasi tidak boleh meninggalkan protokol kesehatan (3M), sampai pandemi dinyatakan berakhir.
Sebagaimana diketahui, pencegahan paling efektif adalah kepatuhan protokol kesehatan oleh seluruh individu. Langkah penanganan pandemi Covid-19 harus komprehensif dengan melibatkan protokol kesehatan yang ketat demi menekan lebih banyak jumlah orang yang terinfeksi.
Pramuka menjadi salah satu yang dilibatkan dalam Duta Perubahan Perilaku yang diharapkan mampu menjadi contoh dan diikuti oleh masyarakat atas kedisiplinan dalam mematuhi protokol kesehatan, serta menjaga Pola Hidup Bersih Sehat.
Dengan menjadi Duta Perubahan Perilaku, anggota pramuka menjadi garda terdepan, penuh semangat dan disiplin untuk memberikan edukasi dan melakukan perubahan pada aktivitas dengan kebiasaan baru. (cst)