JAKARTA — Bersinergi dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional (Pusdiklatnas), Komisi Pengabdian Masyarakat (Abdimas) Kwartir Nasional melaksanakan rapat koordinasi dan konsultasi penyusunan kurikulum dan silabus pelatihan tematis.
Selama dua hari mulau Kamis (24/03/2022) sampai Jumat (25/03/2022) koordinasi diselenggarakan di Hotel Oasis Amir, Jl. Senen Raya Kav. 135 – 137 , Jakarta Pusat dengan diikuti oleh tim dari Pusdiklatnas dan Andalan Abdimas Kwarnas.
Adapun jajaran Pusdiklatnas yang hadir dalam koordinasi kali ini yaitu Kak Sigit Muryono, selaku Kepala Pusdiklatnas, Kak Yana Suptiana Wakil Kepala Pusdiklatnas, Kak Septembri Yanti Sekretaris Pusdiklatnas, Kak Jasmiwarti, Kepala Bagian Pengembangan Teknologi Diklat Kepramukaan.
Sementara itu dari Komisi Abdimas diwakili oleh Kak Irawan Laliasa, Kak Saul RJ Saleky, Kak Sonny Sanjaya, Kak Bambang Sasongko, Kak Fachrudi Fahim, dan Kak Yolanda Puspa Febiola serta staf Abdimas. Nampak hadir pula dari Komisi Pembinaan Anggota Dewasa, Kak Topari dan dari Komisi Organisasi dan Hukum Kak Adi Pamungkas.
Tiga draf Kurikulum dan Silabus Pelatihan Tematis Ruang Lingkup Pengabdian Masyarakat yang dibahas yaitu, Kurikulum dan Silabus Gugus Depan Aman Bencana, Pendidikan Aman Bencana Berkelanjutan; Kurikulum Pelatihan Lingkungan Hidup dan Pelatihan Gugus Depan Ramah Lingkungan; dan Kurikulum Pelatihan Ticket To Life.
Sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Komisi Abdimas, Kak Irawan Laiasa, koordinasi dan konsultasi ini dilaksanakan agar antar Komisi Abdimas dengan Pusdiklatnas terdapat penyesuaian dan sejalan, sesuai dengan tatanan yang berlaku, serta dapat lebih luas kebermanfaatannya.
Kak Irawan menegaskan bahwa untuk program-program yang sifatnya pendidikan kepramukaan harus dikolaborasikan dengan Pusdiklatnas, terlebih juga bekerjasama dengan instansi pemerintah dan lembaga mitra Gerakan Pramuka yang bergerak dalam bidang Abdimas.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula oleh Kak Sigit Muryono bahwa segala hal yang berhubungan dengan diklat, telah ada pedomannya atau aturannya tersendiri yaitu Sistem Pendidikan dan Pelatihan (Sisdiklat). Terkait legal formalnya, Kak Sigit menyebutkan harus mematuhi Sistem Administrasi Kwartir.
Kak Sigit menekankan bahwa ada aturan-aturan baku yang ada dalam Sisdiklat, misalnya terkait pemberian piagam atau sertifikat. Dipertegas lagi bahwa Sisdiklat sudah mengatur untuk Ijazah dan Sertifikat ada tandatangan Ketua Pusdiklatnas dan Ketua Kwarnas, serta penanggungjawab di halaman sebaliknya. (cst)