Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 110 Tahun 2020 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pramuka Peduli Pandemi COVID-19 tertanggal 9 Oktober 2020.
Disebutkan dalam Surat Keputusan ini bahwa tugas Satgas Pramuka Peduli Pandemi COVID-19 yaitu merencanakan, mempersiapkan, mengolah data, melaksanakan dan mengevaluasi program kegiatan Pos Koordinasi Pramuka Peduli Penanggulangan Pandemi COVID-19 dengan mengkoodinasikan pergerakan tim relawan pramuka.
Pergerakan tim relawan yang dimaksud adalah dalam kegiatan penanganan penyebaran, pelaporan situasi kondisi kejadian, kebutuhan dan penyebaran konten, dan kampanye edukasi pengurangan penyebaran pandemi COVID-19, serta berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Ditetapkan sebagai Komandan Satgas adalah Kak Mayjen TNI (Purn) Dr. Bachtiar, S.IP., M.AP, sebagai Wakil Komandan I adalah Kak GKR Mangkubumi, serta Wakil Komandan II adalah Kak Brigjen TNI (Purn) Hasto Pratisto, Yuwono, S.IP.
Berikut selengkapnya,
Cara gabungnya gimana
Pramuka Peduli bisa ikut melalui Kwartir Cabang Kak. Silakan ikut aktif dalam kegiatan-kegiatan pengabdian masyarakat. Salah satu kegiatan juga ada di gugusdepan, seperti Gugusdepan Ramah Lingkungan, Gugusdepan Aman Bencana, dll
Pengen gabung
#SemuaAnggotaPramukaAdalahAbdimas 🙂