JAKARTA — Melalui Surat Keputusan (SK) Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 031 tahun 2023, secara resmi tugas dari Satuan Tugas (Satgas) Pramuka Peduli Pandemi COVID-19 dihentikan.
SK Kwarnas tertanggal 14 Maret 2023 tersebut menimbang bahwa Pemerintah pada akhir Desember 2022 secara resmi telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indoneeia sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan Nomor 51 Tahun 2022.
Ada tiga hal yang ditetapkan dalam SK tersebut, yaitu pertama, Penghentian Tugas Satuan Tugas Pramuka Peduli Pandemi Covid-19 sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 110 Tahun 2020 tentang Satuan Tugas Pramuka Peduli Pandemi Covid-19, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Kemudian yang kedua, Kwarnas Menyampikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Satuan Tugas Pramuka Peduli Pandemi Covid-19 atas darma baktinya dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Serta ketiga, urat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, yaitu 14 Maret 2023. SK Terkait dapat diunduh di sini.
(cst)