Pemahaman pendidikan Lingkungan Hidup masih terbatas pada kalangan tertentu saja, masih ada anggapan bahwa Pendidikan Lingkungan Hidup belum begitu penting dan masih dipandang sebelah mata. Kalaupun ada, pendidikan Lingkungan Hidup belum memadai dan kurang aplikatif, siswa lebih banyak diberikan teori, masih kurangnya aksi nyata, sehingga pemahaman anak-anak tidak utuh.
Konferensi Kepramukaan Se-dunia Ke-23 Tahun 1971 mengesahkan Resolusi No.12/71 tentang : himbauan melakukan tindakan yang berkesinambungan dalam pelestarian Lingkungan Hidup secara keseluruhan, dan menggalakan organisasi kepramukaan di negara masing-masing (NSO) untuk lebih intensif dan bekerjasama dengan organisasi lain yang melaksanakan pelestarian warisan alam dan manusia.
Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan non formal yang mendidik kaum muda agar menjadi generasi yang bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik sangat strategis sebagai patriot peduli lingkungan yang dapat memelihara dan menjaga kelestarian lingkungan.
Komisi Pengabdian Masyarakat Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menyelenggarakan Pelatihan Lingkungan Hidup bagi Pembina Gugusdepan Tingkat Nasional yang bertujuan Meningkatkan kesadaran dan kepedulian anggota Gerakan Pramuka akan pelestarian lingkungan hidup.
Selain itu diharapkan mampu mendidik dan membina anggota Gerakan Pramuka sebagai patriot peduli lingkungan, serta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi anggota Gerakan Pramuka dan orang dewasa Gerakan Pramuka di Gugusdepan untuk melaksanakan kegiatana pramuka peduli pelestarian lingkungan hidup.
Adapun sasaran dari kegiatan ini adalah tersosialisasinya Petunjuk Teknis Pramuka Peduli Pelestarian Lingkungan Hidup dan terealisasinya Panduan Program Gudep Ramah Lingkungan, terlaksananya program pramuka peduli lingkungan hidup di jajaran kwartir, Saka, Sako Gugusdarma dan Gugusdepan, dan tersedianya fasilitator, instruktur, pelatih pembina pramuka, pembina pramuka yang mampu menyebarluaskan pengeahuan dan pendidikan pelestarian lingkungan hidup.
Kegiatan ini akan dilaksanakan secara daring pada 18 sampai dengan 20 Oktober 2021 dengan peserta merupakan perwakilan perutusan dari Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang di seluruh Indonesia. Surat Edaran telah disampaikan kepada masing-masing Kwartir di Indonesia disertai dengan link pendaftaran.
Materi dan Pemateri pada pelatihan ini antara lain, Konservasi Tanah dan Air : All about, uses, at risk, take action – Creating Behavior Change oleh Ibu Fefi Eka M.Sc (The Climate Reality Project Indonesia); Sampah dan Energi : All about, uses, at risk, take action – Creating Behavior Change oleh Kak Ari Wijanarko Adi Pratomo (The Climate Eality Project Indonesia).
Kemudian materi Pangan dan Biodiveristy oleh Ibu Amanda Katili Niode, PhD (The Climate Reality Project Indonesia); SK Kwrnas No. 106 Tahun 2017 tentang Penduan Program Gudep Ramah Lingkungan dan SK Kwarnas No.107 Tahun 2017 Tentang Juknis PP-PLH oleh Kak Bayu Tresna (Andalan Nasional/Anggota Komisi Pengabdian Masyaakat Kwartir Nasional).
Dilanjutkan dengan Teknik Fasilitasi dan Advokasi Program : All about, uses, at risk, take action oleh M Darojat Ali, serta Teknik Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) oleh Kak Heri Arma (Pelatih Pusdiklatnas Gerakan Pramuka).
Hari pertama dan kedua dijadwalkan mulai pukul 09.00 sampai 17.00 WIB dan hari ketiga dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB sekaligus penutupan pelatihan. (cst)