Pendidikan Kepramukaan merupakan suatu proses transformasi nilai dan kecakapan kepramukaan yang bersumber dari Satya dan Darma Pramuka, yang diselenggarakan berdasar pada Prinsip Dasar Kepramukaan dan menggunakan Metode Kepramukaan dengan menerapkan Kiasan Dasar dan Sistim Among.
Kode kehormatan pramuka dalam bentuk janji (satya) dan ketentuan moral (darma) pramuka merupakan kontrak moril antara anggota Gerakan Pramuka dengan dirinya sendiri, yang diikrarkan secara sukarela oleh setiap individu. Karena itu kontrak moril tersebut harus diimplementasi dalam bentuk tindakan nyata oleh setiap anggota Gerakan Pramuka kapanpun dan di manapun, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama.
Menghadapi Pandemi Covid-19, pada tanggal 12 Agustus 2020, pada peringatan Hari Pramuka ke-59, Presiden RI Selaku Ketua Mabinas Gerakan Pramuka/Pramuka Utama telah menugaskan agar Gerakan Pramuka melaksanakan Gerakan Kedisiplinan Nasional dan Gerakan Kepedulian Nasional.
Kedua gerakan tersebut telah diimplementasikan oleh seluruh jajaran Gerakan Pramuka di Indonesia, melalui berbagai bentuk kegiatan bakti yang dilakukan oleh anggota Gerakan Pramuka, tanpa kenal lelah, tanpa henti, dan tanpa pamrih. Untuk itu, Bapak Presiden selaku Pramuka Utama/Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka memberikan apresiasi dan pernghargaan atas darmabakti yang telah diberikan oleh Gerakan Pramuka bersama segenap dan seluruh anggotanya dalam upaya membantu pemerintah dan masyarakat untuk menanggulangi pandemi Covid-19.
Karena itu pula, Kwartir Nasional telah menetapkan Bulan Agustus sebagai Bulan Bakti Pramuka melalui Surat Keputusan Nomor 094 Tahun 2021, tanggal 15 Juli 2021. Pelaksanaan Bulan Bakti Pramuka telah berlangsung secara massif di jajaran Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang di Indonesia, melalui berbagai bentuk kegiatan aksi yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi di wilayah masing-masing.
Karena pandemi Covid-19 masih berlangsung hingga saat ini, Gerakan Pramuka pada tanggal 14 Agustus 2021 telah mendapat tugas tambahan dari bapak Presiden RI Selaku Ketua Mabinas Gerakan Pramuka/Pramuka Utama, yang disampaikan pada Apel Besar peringatan Hari Pramuka ke-60.
Sebagai kelanjutan dari Bulan Bakti Pramuka, perlu digagas suatu gerakan bersama dari segenap dan seluruh anggota Gerakan Pramuka di Indonesia untuk menjalankan janji baktinya kepada negara dan bangsa secara nyata, terutama ikut serta aktif dalam menanggulangi pandemi Covid-19 dan dampaknya.
Panduan ini dibuat sebagai pedoman dan pegangan bagi seluruh jajaran Gerakan Pramuka dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan baktinya dalam rangka Gerakan Pemulihan Indonesia, sebagai wujud nyata implementasi Satya dan Darma Pramuka, karena Pramuka senantiasa Berbakti Tanpa Henti.
Unduh dokumen Panduan Kegiatan Gerakan Pemulihan Indonesia di sini.