Bahwa secara faktual jumlah kasus penderita dan tingkat keparahan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) secara nasional telah mengalami penurunan secara signilikan melalui penanganan yang tepat dan terpadu serta telah dapat meningkatnya ketahanan kesehatan masyarakat yang dilakukan melalui pola hidup bersih dan sehat serta pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dengan berakhirnya pandemi Covid-19 pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan pencabutan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan pencabutan penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
Telah diteapkan Keputusan Presiden Tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia. Ditetapkan pula bahwa status pandemi Covid-19 telah berakhir dan mengubah status faktual menjadi penyakit endemi di Indonesia.
Berikut Salinan Keppres 17 Tahun 2023 :
Unduh file Salinan Keppres 17 Tahun 2023 di sini.
Tetap jaga kesehatan, selalu utamakan keselamatan, terus Mengabdi Tanpa Batas.