Pramuka Peduli Pelestarian Lingkungan Hidup adalah wadah kepedulian Pramuka dalam mewujudkan konservasi sumberdaya alam dan pelestarian lingkungan hidup.
Hal ini tercantum dalam pengertian istilah yang dimuat dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional (Kwarnas) Nomor 107 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pramuka Peduli Pelestarian Lingkungan Hidup yang ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2017 oleh Kak Dr. Adhyaksa Dault, S.H., M.Si. selaku Ketua Kwarnas.
Disebutkan dalam Surat Keputusan tersebut bahwa secara umum, Petunjuk Teknis Pramuka Peduli Pelestarian Lingkungan Hidup berisi tentang pedoman bagi kwartir dan gugusdepan dalam melaksanakan pembinaan kepada para Pramuka untuk lebih peduli sebagai pelestari lingkungan hidup.
Gerakan Pramuka sebagai wadah pembinaan anggota muda memiliki potensi besar dalam menjaga, memelihara, dan mengelola lingkungan hidup ke arah yang lebih baik sekaligus memberikan manfaat pengetahuan kepada anggotanya.
Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pramuka Peduli Pelestarian Lingkungan Hidup harus berperan aktif dalam gerakan Pelestarian Lingkungan Hidup melalui berbagai kegiatan dengan memberdayakan potensi Gerakan Pramuka, instansi pemerintah, dan swasta serta elemen masyarakat.
Kegiatan tersebut harus dilakukan secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia dengan kebijakan sebagai berikut,
- Mewujudkan peran Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan yang melaksanakan berbagai kegiatan Pelestarian Lingkungan Hidup.
- Mengimplementasikan kegiatan Pelestarian Lingkungan Hidup melalui suatu sistem nilai yang didasarkan pada Satya dan Darma Pramuka.
- Membangun kesadaran dan kepedulian tentang pentingnya Pelestarian Lingkungan Hidup untuk generasi dimasa yang akan datang.
- Membangun perilaku yang peduli dan ramah lingkungan.
Penerapan kebijakan ini tentu akan menjadi arah dari sasaran yang telah ditentukan yaitu Kwartir dan satuan Gerakan Pramuka mampu menerapkan Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH), serta mampu melaksanakan gerakan aksi Pramuka peduli pelestarian lingkungan hidup. (cst)
Comments 1