• Call : +62 21 3507645
  • Email : kontak@abdimaskwarnas.id
  • Login
Education Blog
  • Home
  • Tentang Kami
    • Sekilas Abdimas
    • Maksud, Tujuan, dan Sasaran
    • Program Pokok
    • Diagram Model
    • Pramuka Peduli
  • Pusat Data
    • Potensi Bencana
    • Laporan Situasi
    • MHEWS
    • MHEWS Semeru
    • Gempa Bumi Cianjur
  • Media
    • Infografis
    • Video
  • Berita
    • All
    • BBP2023
    UKM Pramuka UAD Lolos Pendanaan PPK ORMAWA dan menjadi Finalis Abdidaya 2023

    UKM Pramuka UAD Lolos Pendanaan PPK ORMAWA dan menjadi Finalis Abdidaya 2023

    Tim PPK Ormawa UKM Pramuka Sukses Melaksanakan Kegiatan Festival Literasi 2023

    Tim PPK Ormawa UKM Pramuka Sukses Melaksanakan Kegiatan Festival Literasi 2023

    Puluhan Pembina dari Kwarda DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat Ikuti Workshop Modul Belajar Mangrove

    Buka Workshop Modul Belajar Mangrove, Ketua Kwarnas : Semoga Ilmu yang Diperoleh Diterapkan di Medan Pengabdian

    Puluhan Pembina dari Kwarda DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat Ikuti Workshop Modul Belajar Mangrove

    Puluhan Pembina dari Kwarda DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat Ikuti Workshop Modul Belajar Mangrove

    Kwarnas Gelar Rapat Teknis Persiapan Workshop Modul Belajar Mangrove Tahun 2023

    Kwarnas Gelar Rapat Teknis Persiapan Workshop Modul Belajar Mangrove Tahun 2023

    Kolaborasi dengan Yayasan EcoNusa, Kwarnas akan Menggelar Workshop Modul Belajar Mangrove Tahun 2023

    Kolaborasi dengan Yayasan EcoNusa, Kwarnas akan Menggelar Workshop Modul Belajar Mangrove Tahun 2023

  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
Abdimas Kwarnas
  • Home
  • Tentang Kami
    • Sekilas Abdimas
    • Maksud, Tujuan, dan Sasaran
    • Program Pokok
    • Diagram Model
    • Pramuka Peduli
  • Pusat Data
    • Potensi Bencana
    • Laporan Situasi
    • MHEWS
    • MHEWS Semeru
    • Gempa Bumi Cianjur
  • Media
    • Infografis
    • Video
  • Berita
    • All
    • BBP2023
    UKM Pramuka UAD Lolos Pendanaan PPK ORMAWA dan menjadi Finalis Abdidaya 2023

    UKM Pramuka UAD Lolos Pendanaan PPK ORMAWA dan menjadi Finalis Abdidaya 2023

    Tim PPK Ormawa UKM Pramuka Sukses Melaksanakan Kegiatan Festival Literasi 2023

    Tim PPK Ormawa UKM Pramuka Sukses Melaksanakan Kegiatan Festival Literasi 2023

    Puluhan Pembina dari Kwarda DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat Ikuti Workshop Modul Belajar Mangrove

    Buka Workshop Modul Belajar Mangrove, Ketua Kwarnas : Semoga Ilmu yang Diperoleh Diterapkan di Medan Pengabdian

    Puluhan Pembina dari Kwarda DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat Ikuti Workshop Modul Belajar Mangrove

    Puluhan Pembina dari Kwarda DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat Ikuti Workshop Modul Belajar Mangrove

    Kwarnas Gelar Rapat Teknis Persiapan Workshop Modul Belajar Mangrove Tahun 2023

    Kwarnas Gelar Rapat Teknis Persiapan Workshop Modul Belajar Mangrove Tahun 2023

    Kolaborasi dengan Yayasan EcoNusa, Kwarnas akan Menggelar Workshop Modul Belajar Mangrove Tahun 2023

    Kolaborasi dengan Yayasan EcoNusa, Kwarnas akan Menggelar Workshop Modul Belajar Mangrove Tahun 2023

  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
Abdimas Kwarnas
No Result
View All Result

Definisi Bencana Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007

Abdimas Abdimas
11 July 2021
/ Edukasi
0
Seri 4 Seputar COVID-19 : Pengendalian COVID-19 Paska Setahun Pandemi
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 adalah Tentang Penanggulangan Bencana. Dalam Undang-Undang ini disebutkan definisi bencana secara rinci sekaligus mengklasifikasikannya sesyai dengan beberapa faktor.

Dalam Undang-Undang tersebut, Bencana merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Dari sebabnya, bencana disebutkan dari faktor alam, non alam, dan juga manusia. Dari faktor alam disebut sebagai bencana alam, dari non alam disebut sebagai bencana non alam, sedangkan yang disebabkan manusia disebut sebagai bencana sosial.

Berikut ini adalah definisi-definisi terkait bencana dari sebabnya,

Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

Selain itu, kita juga dikenalkan dengan Kejadian Bencana, yaitu peristiwa bencana yang terjadi dan dicatat berdasarkan tanggal kejadian, lokasi, jenis bencana, korban dan/ataupun kerusakan. Jika terjadi bencana pada tanggal yang sama dan melanda lebih dari satu wilayah, maka dihitung sebagai satu kejadian.

Berikut ini adalah beberapa kejadian bencana yang ada pada umumnya,

  1. Gempa bumi adalah getaran atau guncangan yang terjadi di permukaan bumi yang disebabkan oleh tumbukan antar lempeng bumi, patahan aktif, akitivitas gunung api atau runtuhan batuan.
  2. Letusan gunung api merupakan bagian dari aktivitas vulkanik yang dikenal dengan istilah “erupsi”. Bahaya letusan gunung api dapat berupa awan panas, lontaran material (pijar), hujan abu lebat, lava, gas racun, tsunami dan banjir lahar.
  3. Tsunami berasal dari bahasa Jepang yang berarti gelombang ombak lautan (“tsu” berarti lautan, “nami” berarti gelombang ombak). Tsunami adalah serangkaian gelombang ombak laut raksasa yang timbul karena adanya pergeseran di dasar laut akibat gempa bumi.
  4. Tanah longsor merupakan salah satu jenis gerakan massa tanah atau batuan, ataupun percampuran keduanya, menuruni atau keluar lereng akibat terganggunya kestabilan tanah atau batuan penyusun lereng.
  5. Banjir adalah peristiwa atau keadaan dimana terendamnya suatu daerah atau daratan karena volume air yang meningkat.
  6. Banjir bandang adalah banjir yang datang secara tiba-tiba dengan debit air yang besar yang disebabkan terbendungnya aliran sungai pada alur sungai.
  7. Kekeringan adalah ketersediaan air yang jauh di bawah kebutuhan air untuk kebutuhan hidup, pertanian, kegiatan ekonomi dan lingkungan. Adapun yang dimaksud kekeringan di bidang pertanian adalah kekeringan yang terjadi di lahan pertanian yang ada tanaman (padi, jagung, kedelai dan lain-lain) yang sedang dibudidayakan .
  8. Kebakaran adalah situasi dimana bangunan pada suatu tempat seperti rumah/pemukiman, pabrik, pasar, gedung dan lain-lain dilanda api yang menimbulkan korban dan/atau kerugian.
  9. Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu keadaan di mana hutan dan lahan dilanda api, sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan lahan yang menimbulkan kerugian ekonomis dan atau nilai lingkungan. Kebakaran hutan dan lahan seringkali menyebabkan bencana asap yang dapat mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat sekitar.
  10. Angin puting beliung adalah angin kencang yang datang secara tiba-tiba, mempunyai pusat, bergerak melingkar menyerupai spiral dengan kecepatan 40-50 km/jam hingga menyentuh permukaan bumi dan akan hilang dalam waktu singkat (3-5 menit).
  11. Gelombang pasang atau badai adalah gelombang tinggi yang ditimbulkan karena efek terjadinya siklon tropis di sekitar wilayah Indonesia dan berpotensi kuat menimbulkan bencana alam. Indonesia bukan daerah lintasan siklon tropis tetapi keberadaan siklon tropis akan memberikan pengaruh kuat terjadinya angin kencang, gelombang tinggi disertai hujan deras.
  12. Abrasi adalah proses pengikisan pantai oleh tenaga gelombang laut dan arus laut yang bersifat merusak. Abrasi biasanya disebut juga erosi pantai. Kerusakan garis pantai akibat abrasi ini dipicu oleh terganggunya keseimbangan alam daerah pantai tersebut. Walaupun abrasi bisa disebabkan oleh gejala alami, namun manusia sering disebut sebagai penyebab utama abrasi.
  13. Kecelakaan transportasi adalah kecelakaan moda transportasi yang terjadi di darat, laut dan udara.
  14. Kecelakaan industri adalah kecelakaan yang disebabkan oleh dua faktor, yaitu perilaku kerja yang berbahaya (unsafe human act) dan kondisi yang berbahaya (unsafe conditions). Adapun jenis kecelakaan yang terjadi sangat bergantung pada macam industrinya, misalnya bahan dan peralatan kerja yang dipergunakan, proses kerja, kondisi tempat kerja, bahkan pekerja yang terlibat di dalamnya.
  15. Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu. Status Kejadian Luar Biasa diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 949/MENKES/SK/VII/2004.
  16. Konflik Sosial atau kerusuhan sosial atau huru hara adalah suatu gerakan massal yang bersifat merusak tatanan dan tata tertib sosial yang ada, yang dipicu oleh kecemburuan sosial, budaya dan ekonomi yang biasanya dikemas sebagai pertentangan antar suku, agama, ras (SARA).
  17. Aksi Teror adalah aksi yang dilakukan oleh setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat masal, dengan cara merampas kemerdekaan sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa dan harta benda, mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik internasional.
  18. Sabotase adalah tindakan yang dilakukan untuk melemahkan musuh melalui subversi, penghambatan, pengacauan dan/ atau penghancuran. Dalam perang, istilah ini digunakan untuk mendiskripsikan aktivitas individu atau grup yang tidak berhubungan dengan militer, tetapi dengan spionase. Sabotase dapat dilakukan terhadap beberapa sruktur penting, seperti infrastruktur, struktur ekonomi, dan lain-lain.
Tags: abdimas kwarnasbencanadefinisi bencanaedukasikebencanaan
Previous Post

Jauhi Kerumunan

Next Post

Vaksinasi COVID-19 dan Upaya Pramuka Menjadi Duta Perubahan Perilaku

Next Post
Vaksinasi COVID-19 dan Upaya Pramuka Menjadi Duta Perubahan Perilaku

Vaksinasi COVID-19 dan Upaya Pramuka Menjadi Duta Perubahan Perilaku

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × one =

Info Populer

Download Di sini, Buku Saku Duta Perubahan Perilaku Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak-Pandega

Logo dan Tema Hari Pramuka ke-62

Empat Kebijakan Pramuka Peduli Pelestarian Lingkungan Hidup

Pembidangan Pramuka Peduli

Tweets by abdimaskwarnas

Arsip Informasi

Abdimas Kwarnas

Komisi Pengabdian Masyarakat
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Masa Bakti 2018 - 2023

Sekretariat

Jl. Medan Merdeka Timur No.6, Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110

Narahubung

Kak Saul : +62 823-4698-1060
Kak Kokok : +62 813-7541-9414

© 2023 Abdimas Kwarnas - #MengabdiTanpaBatas

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
    • Sekilas Abdimas
    • Maksud, Tujuan, dan Sasaran
    • Program Pokok
    • Diagram Model
    • Pramuka Peduli
  • Pusat Data
    • Potensi Bencana
    • Laporan Situasi
    • MHEWS
    • MHEWS Semeru
    • Gempa Bumi Cianjur
  • Media
    • Infografis
    • Video
  • Berita
  • Kirim Tulisan

© 2023 Abdimas Kwarnas - #MengabdiTanpaBatas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In